Permen Ristekdikti No 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat Bikin Gerah
JAKARTA, -- Tiga orang advokat senior dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yaitu Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H.,MH, CLA, CIL, CLI, CRA, TM. Luthfi Yazid, S.H.,LLM.,CIL, CLI dan Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H.,MH melayangkan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung RI terhadap Peraturan Menteri Riset,

